PN Siak Sri Indrapura Vonis Mati Empat Kurir Narkoba 73 Kilogram
KLIKWARTAKU – Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar, mencapai 73 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Siak, Kamis 14 Agustus 2025.
Barang bukti yang disita dari para terdakwa berupa 54 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi seberat total 19 kilogram.
Keempat terdakwa adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hibrian, serta hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati, menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Hibrian dalam keterangan tertulis, Sabtu 16 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Petugas menemukan 54 bungkus sabu, 10 bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 bungkus pil ekstasi warna biru di dalam satu unit mobil Wuling Confero putih.
Berdasarkan fakta persidangan, Epi Saputra dan Safrudis menerima tawaran untuk mengantarkan narkotika dari seseorang bernama Iyan (DPO). Satria Adi Putra menerima perintah dari Ijal, sementara Syafril Hidayat bertugas menjemput paket di wilayah Siak atas perintah atasannya, Iwan.
“Para terdakwa terbukti secara bersama-sama terlibat dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru,” jelas majelis hakim.
Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan para terdakwa tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya sangat besar terhadap masyarakat dan generasi muda.
“Bayangkan jika narkotika sebanyak 73 kilogram ini berhasil diedarkan, berapa banyak orang yang menjadi korban. Banyak anak kehilangan masa depan, bahkan keluarga bisa hancur karena penyalahgunaan narkoba,” tegas hakim.
Vonis pidana mati ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage