Terbukti Perdagangkan Sisik Trenggiling, Terdakwa DL Dituntut Denda Rp1 Miliar
KLIKWARTAKU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dominikus Loin dengan hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sanggau, Robin Pratama pada kasus perdagangan sisik trenggiling yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Robin mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 40A ayat 1 huruf f juncto pasal 21 ayat 2 huruf c Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 32 tahun 2024.
Robin menerangkan, selama persidangan pihaknya telah menghadirkan tujuh orang saksi dan dua ahli untuk menguatkan pembuktian. Satu di antara pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling.
Namun, lanjut Robin, penuntut umum juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, seperti pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” tegas Robin.
Sebelumnya, Robin juga telah mengungkap adanya transaksi jual beli sisik trenggiling antara terdakwa DL dan Maria Endang, yang telah divonis dalam kasus serupa. Transaksi senilai sekitar Rp15 juta itu dilakukan di rumah DL di Toba, Sanggau.
“Kesaksian ini juga telah dikuatkan oleh ahli digital forensik, Haryo Pradityo, yang mengungkap temuan dari ponsel DL, termasuk percakapan WhatsApp, foto, lokasi dan daftar kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Beberapa data diduga dihapus, dan ditemukan kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan DL,” ungkapnya.
Robin mengungkapkan, ahli digital forensik juga mengungkap penggunaan istilah terselubung seperti ‘kerupuk’ dan ‘keripik’ untuk menyamarkan transaksi. Penjelasan teknisnya memperkuat bukti keterlibatan DL, meski sempat dipertanyakan oleh tim pembela.
“Kesaksian Maria Endang dan bukti digital tersebut menjadi kunci memperkuat dakwaan perdagangan ilegal satwa dilindungi,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage