klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dua Pengedar Sabu di Tabalong Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Kandang Ayam

Dua Pengedar Sabu di Tabalong Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Kandang Ayam

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, meringkus dua pengedar sabu berinisial AN (29) dan AS (39) dengan total barang bukti 26,41 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda oleh Tim Satuan Reserse Narkoba.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, mengatakan AN ditangkap di tepi jalan setelah petugas menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba. Pelaku yang merupakan residivis itu sempat membuang sabu saat melihat polisi.

“Dari AN disita sabu seberat 9,34 gram, baik di lokasi penangkapan maupun di rumahnya,” kata Wahyu, Rabu 13 Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku mendapat sabu dari AS, warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua. Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah AS dan menemukan lima bungkus sabu dengan berat 17,07 gram yang disembunyikan di bawah kandang ayam.

“Kedua pelaku mengaku mengedarkan sabu karena terlilit utang dan tergiur keuntungan besar,”terang Wahyu.

Wahyu menegaskan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan