Polda Sumut Ungkap 238 Kasus Narkoba, 279 Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU — Sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 238 kasus dengan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 279 dan menyita barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Sianjuntak, mengatakan selama pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan selama Januari hingga Agustus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 28,74 kg sabu, 41.396 butir pil ekstasi, 13 kg ganja, 34 saset Happy Water dan 150 cartridge liquid vape mengandung etomidate
“Jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 225.500 jiwa dan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp52 miliar,” kata Jean Calvijn, Kamis 14 Agustus 2025.
Jean Calvijn mengungkapkan, salah satu pengungkapan menonjol, yakni pengungkapan jaringan internasional asal Thailand yang menyelundupkan 28 kg sabu melalui pelabuhan Belawan dalam kemasan saset bertuliskan Happy Water. Hasil uji laboratorium memastikan kemasan tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Dalam kasus ini kai juga menemukan peredaran cairan vape berisi etomidate, zat obat keras yang mulai marak di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi fokus nasional, sesuai arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar jajaran kepolisian ‘berperang tanpa henti’ melawan narkoba dari hulu hingga hilir.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Polda Sumut optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif dan bebas dari ancaman narkotika,” tegas Ferry. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini