Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Jatim Sepakat Batasi Kebisingan Sound System
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan menindak tegas pelanggar aturan pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025. SE tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Regulasi itu dibuat berdasarkan 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aturan tersebut memuat empat poin penting, yakni pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa pengeras suara serta pengaturan penggunaannya untuk kegiatan sosial di masyarakat.
“Berdasarkan ketentuan, kegiatan sound system statis (di tempat) diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan non-statis (berpindah lokasi) dibatasi maksimal 85 desibel. Kendaraan pengangkut wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi dimensi aslinya,” kata Jules Abraham, Rabu 13 Agustus 2025.
Jules Abraham menyatakan, Polda Jatim tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, terlebih jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Jules Abraham.
Jules Abraham mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. TNI, Polri,dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.
“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini