Delhi Diberi Waktu 8 Minggu Tertibkan Ratusan Ribu Anjing Liar
KLIKWARTAKU — Mahkamah Agung India mengeluarkan perintah tegas kepada pemerintah Delhi dan wilayah sekitarnya untuk memindahkan seluruh anjing liar dari jalanan ke penampungan hewan dalam waktu delapan minggu. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus gigitan anjing yang memicu kekhawatiran terhadap penularan rabies.
Berdasarkan data otoritas setempat, populasi anjing liar di Delhi diperkirakan mencapai satu juta ekor, sementara kota satelit seperti Noida, Ghaziabad, dan Gurugram juga mencatat kenaikan signifikan. India sendiri menampung jutaan anjing liar, dan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), negara ini menyumbang 36 persen kematian akibat rabies di dunia.
“Anak-anak, khususnya balita, tidak boleh menjadi korban rabies. Masyarakat harus merasa aman bergerak tanpa takut digigit anjing liar,” ujar pengadilan, Senin 11 Agustus 2025.
Dalam putusannya, pengadilan menginstruksikan pembangunan sejumlah penampungan di Delhi dan daerah sekitar, masing-masing mampu menampung sedikitnya 5.000 ekor anjing. Fasilitas itu wajib dilengkapi layanan sterilisasi, vaksinasi, dan kamera pengawas. Selain itu, hotline khusus pelaporan gigitan anjing dan kasus rabies harus aktif dalam sepekan.
Mahkamah Agung juga melarang pelepasan kembali anjing yang telah disterilkan ke area publik, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan pelepasan di lokasi penangkapan.
Namun, sejumlah kelompok pecinta hewan menilai tenggat waktu tersebut tidak realistis. “Kapasitas penampungan di kota-kota India bahkan belum mencapai 1 persen dari kebutuhan,” kata Nilesh Bhanage, pendiri organisasi hak hewan PAWS. Menurutnya, pemberantasan rabies seharusnya fokus pada vaksinasi, sterilisasi, dan manajemen sampah.
Data pemerintah India mencatat 3,7 juta kasus gigitan anjing pada 2024. Sementara angka resmi kematian akibat rabies pada 2024 mencapai 54 jiwa, naik dari 50 kasus pada 2023. WHO memperkirakan jumlah kematian sebenarnya bisa mencapai 18.000–20.000 kasus per tahun.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini