Sany Group Terbukti Monopoli, Didenda Rp449 Miliar
KLIKWARTAKU — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Sany Group.
Saksi dijatuhkan karena tiga perusahaan yang tergabung di Sany Grup terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.
Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi, pada Selasa 5 Agustus 2025.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan pelanggaran yang dilakukan Sany Group terbukti merugikan iklim persaingan usaha dan tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional.
“Ini patut menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi pelaku monopoli,” kata Daswin, Senin 11 Agustus 2025.
Daswin menerangkan, perkara tersebut bermula dari laporan publik terkait dugaan pelanggaran pasal 14 dan pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang undang nomor 5 tahun 1999. Keempat perusahaan yang menjadi terlapor adalah Sany International Development, Ltd. (terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (terlapor III) dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (terlapor IV).
“Majelis menemukan bahwa Terlapor I menunjuk dua dealer non-eksklusif, namun pembelian truk dan suku cadang tetap diwajibkan melalui Terlapor II dan Terlapor III. Sistem pembayaran yang berubah-ubah dan target penjualan tinggi membuat para dealer kesulitan, hingga sebagian terpaksa keluar dari pasar,” terangnya.
Daswin menyatakan, berdasarkan putusan, terlapor II dijatuhi denda Rp360 miliar, terlapor III sebesar Rp57 miliar, dan terlapor IV sebesar Rp32 miliar. Total denda Rp449 miliar tersebut wajib disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812.
“vonis ini, membuktikan komitmen KPPUuntuk menindak tegas praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya di Indonesia,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage