klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap

Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap

FOTO: Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapkan sindikat pembobol ATM lintas provinsi. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, berhasil ditangkap polisi. Mereka diketahui beraksi di berbagai daerah, seperti Medan, Riau, hingga Tangerang Selatan dengan menyasar korban secara acak.

Keempat pelaku yakni yakni MD alias K, HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan sindikat tersebut terungkap setelah LS, warga Medan, melapor kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang, pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Ricko, saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu modifikasi sambil menghafal PIN yang dimasukkan.

“Dari keterangan korban beberapa jam kemudian, uang di rekeningnya sudah hilang,” kata Ricko, Minggu 10 Agustus 2025.

Ricko menerangkan, setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan. Empat pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dari pemeriksaan, MD alias K adalah orang yang merencanakan aksi, sementara pelaku lainnya ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM,” terangnya.

Ricko mengungkapkan, modus atau aksi kejahatan yang dilakukan keempat pelaku sudah dilakukan di berbagai daerah, seperti Medan, Riau, hingga Tangerang Selatan.

“Dua di antara pelaku ini merupakan penjahat kambuhan yang terlibat kasus serupa dengan catatan kriminal panjang,” ungkapnya.

Ricko mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti seperti puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motorserta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Mereka ini sindikat lintas provinsi,” kata Ricko.

PRicko menegaskan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan