PT EJM Bantah Tuduhan LIBAPAN Soal Pencurian Bauksit: Hoaks dan Tidak Berdasar
KLIK WARTAKU – PT Enggang Jaya Makmur (EJM) membantah keras tuduhan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) yang menuding adanya pencurian bauksit di wilayah konsesi PT Antam Tbk di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik perusahaan.
Pihak EJM menegaskan, perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) resmi yang dapat diverifikasi di Kementerian ESDM.
“Tidak mungkin ESDM menerbitkan izin tumpang tindih dengan PT Antam. Kami dan pihak Antam rutin berkoordinasi soal tapal batas konsesi. Bahkan Antam melalui divisi HSE Security selalu melakukan patroli berkala di seluruh batas wilayah IUP,” tegas PT EJM dalam keterangan resminya.
EJM juga menepis tuduhan diskriminasi terhadap warga. Menurut data perusahaan, 65–70 persen karyawan EJM adalah warga lokal dari desa-desa sekitar, seperti Enggadai, Meranggau, Balai Tinggi, Tanjung Bunut, dan Sebemban.
Selain itu, perusahaan berkontribusi melalui perbaikan jalan desa, pemasangan KWH listrik sekolah, bantuan guru honorer, hingga mendukung kegiatan sosial dan adat.
“Tokoh masyarakat, kepala desa, kepala adat, hingga DAD setempat tidak ada yang mengenal LIBAPAN. Wajar kalau warga marah, karena berita ini menyerang tempat mereka mencari nafkah,” tambahnya.
Terkait klaim LIBAPAN bahwa warga sulit membuat sertifikat tanah, EJM menyebut itu bohong besar.
Faktanya, sudah banyak warga di sekitar IUP PT Antam memiliki sertifikat tanah melalui program PRONA, bahkan membuka kebun sawit lewat koperasi.
Klarifikasi ini semakin menguat setelah pertemuan antara EJM dan PT Antam pada 9 Agustus 2025 di Tayan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Manager CSR dan Wakil Manager HSSE PT Antam, terungkap bahwa Antam tidak pernah berkomunikasi langsung dengan LIBAPAN maupun mengenal lembaga tersebut.
LIBAPAN disebut melakukan kunjungan lapangan secara sepihak tanpa pendampingan Antam.
EJM juga menilai klaim LIBAPAN soal kerugian negara Rp144 triliun tidak berdasar.
“Itu angka asal-asalan tanpa perhitungan teknis yang valid. Pernyataan seperti ini bisa merusak citra investasi dan menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Dengan maraknya informasi yang dinilai hoaks, EJM meminta aparat penegak hukum membina dan menegur LIBAPAN agar mematuhi etika dan menyampaikan informasi yang benar.
Perusahaan menyebut, lembaga tersebut juga pernah menyebar informasi keliru di wilayah Melawi dan Mempawah.
“PT EJM berkomitmen menjalankan pertambangan sesuai aturan, menjaga hubungan baik dengan masyarakat, dan memberi manfaat nyata bagi daerah. Kami minta semua pihak mengutamakan verifikasi sebelum menyebarkan berita,” tutup pihak EJM.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage