Diduga Terjadi Pencurian Bauksit Senilai Rp144 Triliun di Konsesi PT Antam di Sanggau, Kalbar
KLIKWARTAKU — Sebuah dugaan pencurian bauksit dalam skala besar terjadi di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Lokasi aktivitas tambang ilegal ini berada di dalam konsesi resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp144 triliun.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya keluhan warga yang disampaikan pada 4 April 2025. Warga setempat melaporkan dampak sosial hingga diskriminasi yang mereka alami akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.
Keluhan itu akhirnya sampai ke Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar, yang langsung melakukan inspeksi dan investigasi lapangan.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait penambangan ilegal. Mereka bahkan mengaku kesulitan memperoleh sertifikat tanah karena wilayah mereka masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam, sementara oknum yang kami duga ‘mafia tambang’ dibiarkan leluasa beroperasi,” ujar Stevanus Febyan Babaro, Kepala LI BAPAN Kalbar. Sabtu, 9 Agustus 2025
Febyan mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal itu diduga dijalankan oleh PT EJM tanpa izin resmi, namun beroperasi di dalam wilayah konsesi PT Antam. Tim investigasi LI BAPAN menemukan lokasi tambang ilegal pada titik koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang masih berada dalam konsesi Antam.
Dengan menggunakan metode perhitungan kerusakan ekologis dan kehilangan aset negara yang sebelumnya dipakai Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah Harvey Moeis, LI BAPAN memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp144 triliun.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Oleh sebab itu, kami telah melaporkannya langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Febyan.
LI BAPAN juga menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah dalam memberantas tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya mineral, sesuai dengan berbagai pernyataan Presiden Prabowo. Selain itu, laporan resmi temuan ini telah disampaikan melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Negara harus hadir, menegakkan keadilan bagi warga terdampak, dan melindungi kekayaan negara yang merupakan hak seluruh rakyat Indonesia,” tegas Febyan.
Selain itu, LI BAPAN berencana memperjuangkan hak masyarakat terdampak sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Lembaga ini juga mempertimbangkan menggugat Undang-Undang Minerba ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan pasal-pasal diskriminatif.
Tanggapan PT Antam Tbk
Muhamad Asril, General Manager PT Antam Tbk UBP Bauksit Kalimantan Barat, membenarkan adanya indikasi aktivitas tambang ilegal di wilayah IUP Antam dalam surat konfirmasi Nomor 256/050/DT/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Menurut Asril, Antam rutin melakukan pengawasan dan pemantauan berkala di seluruh wilayah konsesi untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
“Setiap indikasi aktivitas di luar ketentuan langsung kami tindaklanjuti dengan verifikasi lapangan dan dokumentasi sebagai bagian dari prosedur pengawasan internal,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab korporasi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum, setiap indikasi penambangan ilegal yang ditemukan oleh Antam sudah dilaporkan kepada instansi berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
“Antam berkomitmen menjalankan usaha secara patuh regulasi, transparan, dan mengedepankan prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice). Kami tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal apapun,” tegas Muhamad Asril.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage