10 Korporasi dan 8 Pelaku Terjerat Kasus Kebakaran Hutan
KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan telah menyegel sepuluh korporasi yang tengah diselidiki dan memberi sanksi administratif kepada dua perusahaan atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Selain korporasi, delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa, dimana satu di antaranya telah memasuki tahap penyidikan di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Riau.
Direktur Jenderal Gakkum, Dwi Januanto, mengatakan langkah konkret telah ditempuh melalui proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat, menyusul penanganan kebakaran dengan 1.689 kali operasi pemadaman yang dilakukan Manggala Agni bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Selain pemadaman, lanjut dia, upaya pencegahan terus diperkuat, meliputi penyuluhan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, hingga operasi modifikasi cuaca. Penanganan pasca kebakaran juga menjadi prioritas, mulai dari identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi, hingga penegakan hukum tanpa kompromi.
“Hingga kini, kami sudah menyegel 10 korporasi yang tengah diselidiki dan memberi sanksi administratif kepada 2 perusahaan. Delapan pihak non-korporasi menjalani proses serupa dan 1 di antaranya telah memasuki tahap penyidikan,” kata Dwi, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dwi menerangkan, penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, di antaranya perusahaan di Kalimantan Barat yakni FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, UKIJ, Riau, DRT, RUJ, SAU, Jambi yakni SH, Sumatera Selatan yakni PML dan Bangka Belitung, perusahaan BRS.
“Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus meliputi tujuh kasus di Kalimantan Barat, sepuluh kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan dan satu kasus di Sumatera Utara,” ucapnya.
Dwi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.
“Kami mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan lahan dengan membakar, demi melindungi lingkungan, kesehatan, dan masa depan hutan Indonesia,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage