Imigrasi Yogyakarta Deportasi WN Korea Selatan karena Investasi Fiktif
KLIKWARTAKU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat kasus investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum dan aturan keimigrasian. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangan resmi, Jumat 8 Agustus 2025.
Deportasi dilakukan menyusul hasil Operasi Mandiri yang digelar pada 1 Agustus 2025. LG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Sefta Adrianus Tarigan, LG masuk ke Indonesia dengan sponsor sebuah perusahaan bernama PT Connect Nusantara Baru yang mengklaim berdomisili di Kota Yogyakarta. Namun, berdasarkan data resmi, perusahaan tersebut hanya memiliki izin operasional di Kabupaten Sleman.
Petugas kemudian menelusuri lokasi perusahaan dan mendapati bahwa alamat yang tercantum tidak sesuai. Di lokasi tersebut justru ditemukan perusahaan lain yang benar-benar beroperasi. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa PT Connect Nusantara Baru merupakan perusahaan fiktif.
Selain itu, LG mengklaim memiliki saham senilai Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai investasi riil yang ditanamkan tidak mencapai Rp100 juta.
Atas pelanggaran tersebut, LG diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Dengan penindakan ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage