KPU Ingatkan Penyelenggara PSU Barito Utara untuk Tegas Jalankan Proses Pemungutan Suara
KLIKWARTAKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengingatkan jajaran penyelenggara Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 untuk bersikap tegas dalam menjalankan setiap tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Penyelenggara harus tegas dan memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan dengan benar,” ujar anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat.
Yulianto menegaskan bahwa tindakan tegas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecurangan, terutama karena PSU di Barito Utara digelar untuk kedua kalinya setelah adanya dugaan politik uang yang melibatkan calon sebelumnya.
“Awalnya PSU hanya dilakukan di dua TPS, namun kini digelar di seluruh TPS,” tambahnya.
Yulianto mengapresiasi kelancaran pelaksanaan PSU di Barito Utara. Semua tahapan, mulai dari pengiriman logistik hingga penghitungan suara, berlangsung tanpa kendala.
“Semua berjalan lancar, logistik tepat waktu, dan penghitungan suara juga tanpa masalah,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi profesionalisme para petugas penyelenggara yang sudah berpengalaman dari Pilkada sebelumnya, sehingga dapat menjalankan prosedur dengan baik.
Kelancaran PSU tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara KPU Kabupaten Barito Utara dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, yang bersama-sama memastikan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
“Kami bekerja keras bersama Bawaslu dan semua pihak terkait untuk memastikan PSU berjalan baik,” kata Yulianto.
Yulianto berharap proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten dapat berjalan lancar, dan hasilnya segera diunggah melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Proses unggah hasil Sirekap sedang berjalan, kami harap hari ini semua hasil sudah terunggah,” tambahnya.
PSU kali ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan nomor urut 1: Shalahuddin-Felix S Tingan, dan pasangan nomor urut 2: Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Pada 6 Agustus 2025, terdapat 270 TPS dengan 114.980 daftar pemilih tetap (DPT) di Barito Utara. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon sebelumnya karena terbukti melakukan politik uang.
Pasangan yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1: Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Selain di Barito Utara, PSU juga dilaksanakan di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel pada 6 Agustus 2025. Sementara itu, Pilkada Ulang akan digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage