Polisi Gerebek Hotel di Kupang, Temukan 12 WNA Korban Penyelundupan Internasional
KLIKWARTAKU — 12 orang warga negara asing asal Bangladesh diamankan aparat kepolisian dari salah satu hotel hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu 6 Agustus 2025. Mereka diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang internasional (TPPO).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melalui Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bekerja sama dengan Bareskrim Polri, kini tengah menyelidiki jaringan penyelundupan manusia yang membawa mereka ke Indonesia.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan pelaku penyelundupan orang masih dalam penyelidikan. Sementara dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ke-12 warga Bangladesh itu masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi, meskipun masing-masing mengantongi paspor atau dokumen keimigrasian yang sah.
“Mereka diselundupkan dari Malaysia ke Pulau Sumatera lewat jalur laut, kemudian menuju Surabaya dan tinggal di sana selama sekitar lima bulan, sebelum akhirnya berangkat ke Kupang,” kata Patar, Kamis 7 Agustus 2025.
Patar menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami tujuan akhir dari para WNA tersebut. Salah satu dugaan kuat, mereka akan melanjutkan perjalanan ke Australia atau negara lain menggunakan jalur ilegal.
“Tim masih mendalami keterangan mereka untuk mengetahui kemana negara tujuanny,” ucap Patar. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage