KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka
KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan aktivitas ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, Perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan kapal KM. PKFA 9586 (61,98 GT) ditangkap saat beroperasi secara ilegal tanpa izin serta menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl, pada Selasa 29 Juli 2025.
“Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 di berhasil melumpuhkan kapal ikan asing yang berada di wilayah perairan Indonesia,” kata Ipunk, kemarin.
Ipunk menerangkan, hasil pemeriksaan terungkap jika kapal yang diawaki oleh lima orang warga negara Myanmar tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia, tidak mengibarkan bendera negara.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen, foto, dan video, yang menguatkan bahwa aktivitas penangkapan dilakukan di wilayah perairan Indonesia,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, seluruh awak kapal beserta dokumen dan hasil tangkapan telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum. Kapal KM.
“PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara delapan tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar,” tegas Ipunk. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage