klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, KUPP Tanjung Uban Digeledah

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, KUPP Tanjung Uban Digeledah

FOTO: Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bintan bersama Bidang Intelijen saat mengangkut barang bukti dari Kantor KUPP Kelas I Tanjung Uban usai penggeledahan terkait dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan, Rabu 6 Agustus 2025. (Foto Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan bersama Bidang Intelijen dan personel TNI dari Kodim 0315/Tanjungpinang melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban, Rabu 6 Agustus 2025.

Penggeledahan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kurun waktu 2016 hingga 2022. Penyimpangan tersebut terkait dengan jasa kepelabuhanan kapal MV. RIG yang berlabuh di wilayah kerja KUPP Tanjung Uban.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengatakan dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan kuat bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikeluarkan tanpa terlebih dahulu membayar kewajiban PNBP.

“Indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan SPB tanpa pembayaran PNBP terlebih dahulu yang menyebabkan kerugian negara,” kata Rusmin dalam keterangan persnya, kemarin.

Dari hasil perkiraan sementara penyidik Pidsus, lanjut dia, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi yang terjadi,” ucapnya.

Rusmin menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak Mei 2025. Setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa, dan proses pemeriksaan masih berlanjut.

“Nantinya, setelah seluruh proses rampung, kami akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini,” terangnya.

Rusmin menyatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait di KUPP Tanjung Uban diancam dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 12a Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga transparansi pengelolaan penerimaan negara,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan