klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Beraksi di Gudang Tak Terpakai, Komplotan Pencuri di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Beraksi di Gudang Tak Terpakai, Komplotan Pencuri di Kubu Raya Ditangkap Polisi

FOTO: Salah satu pelaku kasus pencurian gudang di Kubu Raya saat diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang kosong milik PT Kilau Permata Khatulistiwa di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, yang terjadi pada Senin 21 Juli 2025 lalu.

Tiga pelaku berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Raya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan aksi pencurian diketahui saat penjaga malam datang untuk memeriksa kondisi gudang yang telah lama tidak beroperasi. Ketika memeriksa, saksi menemukan pintu terbuka dan mendapati sejumlah barang berharga hilang.

Berdasarka keterangan saksi (penjaga malam), lanjut Ade, barang-barang yang dilaporkan yakni sembilan buah ban truk, satu unit motor matik, kompresor, dua unit mesin air, satu unit laptop dan gawai, aki, tabung gas, televisi kamera pengawas, mesin las, mesin cas accu, mesin pembersih lantai, knalpot, dongkrak, timbangan digital, dua unit mesin gerinda

“Setelah laporan diterima, tim Resmob Macan Raya melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pelaku RI berhasil ditangkap di Jalan Adisucipto, pada Rabu 30 Juli 2025,” kata Ade, Senin 4 Agustus 2025.

Ade menerangkan, dari interogasi RI, tim mendapatkan nama pelaku lain yakni AG, Pelaku kedua kemudian berhasil ditangkap di rumahnya. Dan hasil pengembangan ditangkap pelaku ketiga yakni SM.

“Ketiga pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang sudah tidak beroperasi untuk melancarkan aksinya,” ucap Ade.

Ade menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

“Tim masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” pungkas Ade. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan