klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Gibran Ditahan Polisi Terkait Kasus Penggelapan Dana

Gibran Ditahan Polisi Terkait Kasus Penggelapan Dana

FOTO: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait penahanan bos eFishery, GH, dalam kasus dugaan penggelapan dana, di Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan GH, bos perusahaan teknologi perikanan eFishery, terkait kasus dugaan penggelapan dana. Ia ditahan setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Senin Agustus 2025.

Helfi menerangkan, kasus itu bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana. Selain GH, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial C yang turut dilaporkan dalam perkara yang sama.

“Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C, yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024, awal tahun sekira bulan 2, bulan 3, dan bulan 4,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Bareskrim, beberapa waktu lalu.

Trunoyudo mengatakan, hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam kasus yang dinilai merugikan sejumlah investor dan mitra usaha.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan