klikwartaku.com
Beranda Nasional MUI Sumbar Desak Penyelidikan Menyeluruh Terhadap Kasus Pembubaran Ibadah di Rumah Doa

MUI Sumbar Desak Penyelidikan Menyeluruh Terhadap Kasus Pembubaran Ibadah di Rumah Doa

Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar

KLIKWARTAKU – Kasus pembubaran aktivitas ibadah di sebuah rumah doa umat Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang terjadi pada Ahad, 27 Juli 2025, menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

MUI Sumbar menegaskan pentingnya melakukan penyelidikan menyeluruh dan meminta agar tidak terburu-buru menyalahkan masyarakat yang terlibat dalam insiden tersebut.

Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara sepihak. Menurutnya, ada pemicu yang mendorong reaksi warga, sehingga pembubaran tersebut tidak terjadi tanpa alasan.

“Di tengah keruhnya suasana, suara penyeimbang menjadi kebutuhan mendesak. Suara yang tidak hanya menggema dari luar, tetapi juga tumbuh dari dalam masyarakat sendiri. Setiap ketegangan harus diurai dengan keadilan yang utuh, bukan prasangka sepihak,” ucap Buya.

Insiden tersebut terjadi ketika warga setempat membubarkan aktivitas ibadah yang dilakukan oleh sekelompok umat Kristen. Berdasarkan laporan Kabarminang, warga mengungkapkan bahwa kegiatan ibadah tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung di lingkungan pemukiman, yang menimbulkan keresahan.

MUI Sumbar menekankan pentingnya penyelidikan oleh aparat kepolisian dan penegak hukum terkait kegiatan di rumah doa tersebut. Gusrizal mengingatkan bahwa penyelidikan harus mencakup legalitas tempat ibadah, izin yang dimiliki, serta identitas penyelenggara dan jemaat.

“Jika hanya masyarakat yang ditahan, sementara penyelenggara tidak diperiksa, kami menolak penyelesaian seperti itu. Jangan hanya melihat reaksi, tetapi juga aksi yang memicu reaksi tersebut,” tegasnya.

Gusrizal juga menyoroti banyaknya komentar publik dari luar Sumatera Barat yang dinilai berdasarkan informasi sepihak. Ia mengingatkan bahwa komentar seperti itu dapat memperkeruh suasana dan memperbesar potensi konflik horizontal.

“MUI Sumbar terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencermati langkah penyelesaian secara menyeluruh. Banyak komentar dari luar yang hanya bersumber dari informasi sepihak. Ini berbahaya,” ujar Gusrizal.

Gusrizal mengimbau agar semua pihak, termasuk media, pemerintah, dan tokoh agama, menjaga narasi yang adil dan tidak menggeneralisasi tindakan kelompok tertentu sebagai representasi umat beragama secara keseluruhan.

MUI Sumbar mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, untuk mencegah ketegangan antarumat beragama makin meluas di daerah yang selama ini dikenal dengan kerukunan dan toleransi yang tinggi.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis, menjelaskan bahwa rumah doa tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah, meskipun telah digunakan secara rutin untuk aktivitas keagamaan.

“Dari hasil tinjauan, memang ada aktivitas ibadah, tetapi belum melalui proses verifikasi dan legalisasi dari FKUB dan pemerintah daerah,” terangnya.

Pemerintah Kota Padang juga menyatakan bahwa mereka sedang menelusuri status penggunaan rumah doa tersebut dan berjanji untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, baik oleh warga maupun penyelenggara kegiatan ibadah.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan