132 Ton Beras Premium PT Food Station Disita Polisi
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras bermerek premium produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Penyitaan dilakukan usai hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori beras premium.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton dari berbagai merek produksi PT FS.
Dia menerangkan, uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap empat merek yakni Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan seluruh sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium sesuai SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian nomor 31 Tahun 2017, serta Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 2 tahun 2023.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bahwa PT FS secara sengaja memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai standar mutu,” kata Helfi, Jumat 1 Agustus 2025.
Helfi mengungkapkan, penyidik juga menemukan instruksi kerja internal perusahaan yang tidak mempertimbangkan penurunan kualitas selama distribusi, serta notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang memuat arahan untuk menurunkan kadar beras patah dari 14 sampai 15 persen menjadi 12 persen, menyusul pengumuman investigasi dari Menteri Pertanian.
Helfi menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Karyawan Gunarso (KG) selaku Direktur Utama PT FS, Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ketiganya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen, serta hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang,” pungkas Helfi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage