Dua Direktur TV Kabel Ditangkap karena Siaran Ilegal Nex Parabola
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembajakan siaran televisi milik Nex Parabola yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) yang diketahui merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia layanan televisi kabel lokal, yaitu PT SM dan PT BM.
Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi, mengatakan kasus pembajakan itu mencuat setelah terdeteksi adanya penyiaran ilegal sejumlah channel yang menjadi hak eksklusif PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar resmi Nex Parabola.
Irrine menjelaskan, kedua pelaku menyalahgunakan perangkat set top box (STB) Nex Parabola yang mereka hubungkan dengan perangkat tambahan. Siaran kemudian disalurkan ke rumah-rumah pelanggan menggunakan kabel tanpa izin dari pemegang hak siar resmi.
“Pelaku mendistribusikan siaran secara ilegal untuk tujuan komersial. Mereka menarik biaya pemasangan sebesar Rp350 ribu dan tarif langganan Rp30 ribu per bulan, tanpa sepengetahuan atau izin dari Nex Parabola,” kata Irrine, Jumat 1 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, pelaku S diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan, dengan total pendapatan mencapai Rp85 juta selama enam bulan. Sementara tersangka KF diketahui mendapatkan Rp10 juta per bulan, dengan total keuntungan Rp60 juta dalam periode yang sama.
“Tindakan kedua pelaku melanggar undang undang tentang hak cipta dan penyiaran. Atas perbuatannya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage