klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Sumut Gagalkan Aksi Penculikan Anak, Tiga Pelaku Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Aksi Penculikan Anak, Tiga Pelaku Ditangkap

FOTO: Salah satu pelaku penculikan anak di Marelan, Sumatera Utara berhasil ditangkap polisi. (Foto Humas Polres Pelabuhan Belawan)

KLIKWARTAKU — Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan tiga pelaku penculikan berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan korban MDAN (8) alias Zaki diculik saat pulang dari sekolah di Pasar 3 Barat, Marelan, pada Rabu 30 Juli 2025 sekitar pukul 10.25 WIB.

Riffi menuturkan, korban didatangi oleh dua perempuan tak dikenal yang membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tak lama setelah kejadian,  keluarga korban menerima surat ancaman berisi permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta. Isi surat tersebut juga mengancam akan menjual organ tubuh korban jika permintaan tidak dipenuhi.

“Mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan penelusuran jejak digital, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni JH (40), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban,” kata Riffi, Jumat 1 Agustus 2025.

Riffi menerangkan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku JH berhasil ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Dari pemeriksaan yang dilakukan tim mendapat identitas dua pelaku lain, yakni N (52) dan FH (40), yang kemudian turut diamankan dari rumahnya masing-masing.

“Korban berhasil ditemukan di rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB, Kamis dini hari 31 Juli 2025. Korban ditemukan dalam kondisi selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk dipertemukan kembali dengan orang tuanya.

Riffi menegaskan, ketiga pelaku kini diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Mereka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 Undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Keamanan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan