Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,8 Kg Sabu Selama Juli 2025
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran gelap narkotika selama bulan Juli 2025. Tiga ditangkap dengan total barang bukti yang disita mencapai 6,8 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan ketiga pelaku yakni AS (28), AD (30) dan AR (30), ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Tenggara.
Bambang menerangkan, pelaku pertama yang ditangkapa adalah AS. Ditangkap BTN Perumnas Poasia, Jalan Kijang, Kota Kendari, pada Sabtu, 12 Juli 2025 dengan barang bukti dua bungkus besar dan sebelas kemasan sabu dengan total berat 3.241,6 gram.
“Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, AS diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DJ melalui sambungan telepon,” kata Bambang, Jumat 1 Agustus 2025.
Keesokan harinya, lanjut Bang, pada Minggu 13 Juli 2025, tim kembali mengungkap kasus kedua di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.Pelaku AD ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital. Sabu seberat 2.037 gram itu disimpan di kamar dan dapur rumahnya.
“AD mengaku hanya sebagai kurir dan penyimpan barang atas perintah dari seseorang berinisial MA,” terang Bambang.
Bambang menuturkan, kasus ketiga terungkap pada Rabu, 30 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Di lokasi itu pelaku AR ditangkap dengan barang bukti dua kemasan sabu seberat 1.534 gram yang disembunyikan di rak lemari. Ia juga mengaku dikendalikan oleh pelaku lain berinisial R dari luar lokasi.
Bambang menyatakan, berdasarkan hasil pengungkapan itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi yang berguna bagi aparat.
“Perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Dibutuhkan sinergi dengan masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage