Yusril: Amnesti dan Abolisi Hapus Semua Konsekuensi Hukum Hasto dan Tom Lembong
KLIKWARTAKU — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh konsekuensi hukum terhadap terdakwa yang menerima amnesti atau abolisi telah resmi dihapuskan. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
“Bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, dua-duanya itu implikasinya hampir sama. Dengan pemberian amnesti dan abolisi, segala proses hukum mereka otomatis dihentikan,” kata Yusril dalam konferensi pers pada Jumat 1 Agustus 2025.
Yusril menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong telah dijalankan sesuai dengan pasal 14 Undang undang Dasar 1945 dan Undang undang Darurat nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. Proses konsultasi dengan DPR pun telah dilakukan melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
“Jadi tidak perlu ada banding atau proses hukum lanjutan. Bagi Pak Hasto, semua proses hukum yang menyertainya dinyatakan dihapuskan. Sedangkan bagi Pak Tom Lembong, penuntutan terhadap dirinya dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Yusril menambahkan bahwa lebih dari seribu narapidana lainnya juga diajukan untuk menerima amnesti, dan Presiden telah meminta pendapat DPR terkait hal tersebut. Ia memastikan bahwa semua keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Langkah Presiden Prabowo telah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Ini adalah hak prerogatif yang dijalankan dengan mekanisme yang benar,” ucap Yusril.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun lima bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang undang Tipikor, namun tidak terbukti merintangi penyidikan sebagaimana pasal 21 UU yang sama. Sementara itu, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, dan saat ini masih dalam proses banding.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage