Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Mutu Beras Premium
KLIKWARTAKU — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional. Ketiga tersangka adalah KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualitas.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Beras Premium nomor 6128-2020.
Helfi menerangkan, perbuatan para tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian nomor 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) nomor 2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
“Dari hasil penyidikan, Satgas Pangan berhasil menyita total 132,65 ton beras dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg dari berbagai merek, seperti Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi,” kata Helfi, Jumat 1 Agustus 2025.
Selain itu, lanjut dia, turut disita barang bukti lainnya yakni dokumen penting seperti dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, serta SOP pengendalian mutu yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Helfi menegaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait peredaran barang yang tidak sesuai dengan label atau keterangan.
“Ketiganya juga dijerat pasal 3, 4, dan 5 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Helfi.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penegakan hukum di bidang pangan adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga keadilan konsumen dan stabilitas pangan.
“Kami mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” imbaunya.
Trunoyudo menegaskan, penindakan hukum terhadap praktik curang dalam distribusi pangan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi etika bisnis.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage