Harga CPO Naik 3,76% di Agustus, Pungutan Ekspor Tembus USD 91 per Ton
KLIK WARTAKU – Pemerintah Indonesia menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) periode Agustus 2025 sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut naik USD 33,02 atau 3,76% dibandingkan HR bulan Juli 2025 yang sebesar USD 877,89/MT.
“Kenaikan HR ini dipicu oleh lonjakan permintaan global, terutama dari India dan Tiongkok, sementara sisi pasokan belum mampu mengimbanginya,” kata Tommy Andana, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Imbas pada Bea Keluar dan Pungutan Ekspor
Dengan HR yang menjauh dari ambang batas USD 680/MT, tarif pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) pun otomatis menyesuaikan. Berdasarkan regulasi:
-
Bea Keluar (BK) CPO ditetapkan USD 74/MT, mengacu pada Kolom 6 Lampiran C PMK 38/2024.
-
Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10% dari HR, yaitu USD 91,0912/MT, sesuai PMK 30/2025.
Penetapan HR tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 1694 Tahun 2025, berlaku selama 1–31 Agustus 2025.
Harga Rujukan dari Bursa Domestik dan Malaysia
HR CPO dihitung berdasarkan harga rata-rata 25 Juni–24 Juli 2025 dari tiga sumber:
-
Bursa CPO Indonesia: USD 857,24/MT
-
Bursa CPO Malaysia: USD 964,59/MT
-
Harga Port Rotterdam: USD 1.179,79/MT
“Karena selisih harga melebihi USD 40, maka HR dihitung dari dua harga yang paling mendekati median, yaitu Indonesia dan Malaysia,” terang Tommy.
Minyak Goreng Kemasan Merek Tetap Bebas Bea Keluar
Untuk RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg, pemerintah tidak mengenakan bea keluar (USD 0/MT). Penetapan ini diatur dalam Kepmendag 1695 Tahun 2025, yang mencantumkan daftar merek yang memenuhi kriteria.
Dampak ke Industri dan Pasar
Kenaikan HR dan tarif PE berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor sawit, namun bisa menjadi beban tambahan bagi eksportir dalam negeri. Sementara itu, permintaan dari konsumen utama seperti India dan Tiongkok menjadi faktor krusial dalam menjaga tren harga tetap tinggi di tengah ketatnya pasokan.
Tren Positif tapi Tetap Waspada
Kenaikan HR ini merupakan sinyal positif bagi pendapatan petani dan produsen sawit. Namun, fluktuasi geopolitik, tarif dagang negara tujuan, serta musim panen di negara pesaing tetap harus diwaspadai.
“Penetapan HR CPO dilakukan secara objektif dan transparan melalui koordinasi lintas kementerian,” pungkas Tommy.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage