Kuasa Hukum Datangi Disnakertrans Kalbar, Tuntut PD Chandra Bayarkan Hak Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja
KLIKWARTAKU – Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 31 Juli 2025, kedatangan tamu istimewa. Kuasa Hukum Umar bersama Dicky Ariansyah, mendampingi klien mereka, Khalifahturrasidah istri dari almarhum Kamaruzaini, seorang karyawan yang meninggal dalam kecelakaan kerja di PD. Chandra guna mempertanyakan kelanjutan pembayaran hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum dipenuhi pihak perusahaan.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kalbar, Erika Fitrianova, bersama tim pengawas ketenagakerjaan, Juanda dan Furqon di ruang kerja Disnakertrans.
Furqon dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa status kematian almarhum Kamaruzaini telah resmi ditetapkan sebagai kecelakaan kerja. Penetapan tersebut telah diperkuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, bahkan Disnaker Kalbar pun telah mengeluarkan surat permintaan pembayaran kepada PD. Chandra.
“Namun sampai hari ini belum ada konfirmasi atau itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Furqon.
Juanda turut menambahkan bahwa sebagian dari hak almarhum memang telah dibayarkan, namun itu hanya mencakup hak pesangon. Sementara, jaminan kecelakaan kerja yang ditetapkan sebesar Rp175 juta, baru dibayar Rp10 juta, menyisakan Rp165 juta yang belum ditunaikan.
“Penetapan ini beda dari sebelumnya. Karena yang ini terkait jaminan kecelakaan kerja, dan itu menjadi tanggung jawab perusahaan karena almarhum tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Juanda.
Menanggapi situasi tersebut, Furqon menegaskan bahwa Disnakertrans akan tetap menempuh langkah sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan, dimulai dari nota pemeriksaan tahap pertama, kemudian dilanjutkan ke nota kedua jika tidak diindahkan. Bila perusahaan masih membandel, maka kasus akan dilimpahkan untuk langkah represif, termasuk kemungkinan pelaporan pidana.
“Kalau perusahaan tidak patuh, dan penetapan tidak dijalankan, bisa saja kita bawa ke ranah pidana. Karena ini menyangkut nyawa pekerja, dan hak ahli waris yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Furqon juga menekankan bahwa perusahaan semestinya mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, baik pekerja tetap maupun buruh harian lepas, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan risiko jika terjadi kecelakaan.
“Kalau tidak didaftarkan, maka risiko itu harus ditanggung langsung oleh perusahaan,” katanya.

Umar, selaku kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar hak-hak kliennya tidak terus terbengkalai.
“Kami sangat mengapresiasi Disnakertrans yang telah menjalankan tugas sesuai fungsinya. Namun, ketika perusahaan tidak taat hukum, maka pendekatan penegakan hukum harus dilakukan, termasuk melibatkan kepolisian untuk memanggil pihak perusahaan,” ujar Umar.
Senada, Dicky Ariansyah, S.H., turut mengecam kelalaian perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan telah lalai, dan ini merugikan ahli waris. Kami minta agar Disnakertrans bisa segera menerbitkan nota pemeriksaan sebagai dasar pemanggilan dan tindakan hukum berikutnya,” ujarnya.
Menurut Dicky, jumlah kekurangan pembayaran hak ketenagakerjaan yang belum ditunaikan mencapai sekitar Rp165 juta, dan perusahaan wajib menanggungnya karena tidak mendaftarkan karyawan dalam program perlindungan sosial.
Dalam pertemuan itu, tim pengawas kembali mengingatkan pentingnya perusahaan menaati regulasi ketenagakerjaan, tidak hanya demi keadilan pekerja, tetapi juga demi keberlangsungan dunia usaha yang beradab dan manusiawi.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab, dan kami akan dorong penegakan hukum agar ini menjadi pelajaran,” pungkas
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage