klikwartaku.com
Beranda Nasional Pertamina Hulu Energi Sambut Legalisasi Sumur Rakyat sebagai Solusi Peningkatan Produksi Minyak

Pertamina Hulu Energi Sambut Legalisasi Sumur Rakyat sebagai Solusi Peningkatan Produksi Minyak

Sumur rakyat

KLIKWARTAKU – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyambut baik regulasi pemerintah yang melegalkan pengelolaan sumur rakyat. Kebijakan ini dinilai menjadi solusi strategis untuk meningkatkan produksi minyak nasional.

“Kami sangat terbantu untuk mengangkat minyak dari dalam tanah, terlebih kini sudah ada aspek legalitas yang memungkinkan kami menerima produksinya,” ujar Direktur Perencanaan Strategis, Portofolio, dan Komersial PHE, Edi Karyanto.

Edi menyampaikan bahwa Pertamina telah menjalin kerja sama erat dengan SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM dalam upaya identifikasi sumur rakyat. Setelah proses identifikasi rampung, PHE siap membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

“Kami siap dan justru senang menerima produksi dari sumur rakyat. Skema harga 70 persen ICP adalah solusi win-win,” kata Edi.

Edi menambahkan bahwa legalisasi sumur rakyat merupakan strategi baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya peningkatan produksi migas nasional. Kebijakan ini berbeda dari pendekatan sebelumnya, yang berfokus pada aktivasi kembali sumur idle melalui kerja sama masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

“Kami berterima kasih atas kebijakan baru ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa terdapat sekitar 30 ribu sumur rakyat yang potensial untuk meningkatkan lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari (bph). Mayoritas sumur tersebut berada di wilayah Sumatra seperti Aceh, Sumatra Selatan, dan Jambi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, BUMD, atau UKM milik masyarakat setempat. Nantinya, perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut akan membeli produksi sumur rakyat sesuai skema harga yang ditetapkan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan