Polisi Tangkap Penjual Emas Palsu di Bengkalis
KLIKWARTAKU — Praktik penipuan berkedok penjualan emas murni akhirnya terbongkar di tengah aktivitas pasar tradisional Mandau, Bengkalis. Seorang pria berinisial MI (48), pemilik toko Mas Samudera, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan penggerebekan dilakukan di toko milik MI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, pada Selasa 29 Juli 2025.
“Pelaku kedapatan menjual perhiasan palsu berbahan dasar perak yang disepuh menyerupai emas 22 karat,” kata Budi, Rabu 30 Juli 2025.
Budi mengungkapkan, jika korban dari pelaku kebanyakan adalah warga pekerja keras seperti, petani, nelayan, buruh sawit. Mereka membeli emas sebagai bentuk tabungan masa depan. Tapi yang mereka dapat hanyalah emas oplosan yang nilainya tidak sebanding.
“Kasus ini dilaporkan oleh pembeli, Andela Saputri (27), karena merasa janggal dengan dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta yang ia beli di toko MI,” ucap Budi.
Budi menuturkan, saat korban memeriksa gelangnya, perhiasan itu tampak kusam, lunak, dan tidak memiliki kode resmi. Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat usaha pelaku.
“Di lokasi kami menemukan ratusan perhiasan palsu dengan total berat lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia penyepuh, alat produksi perhiasan, cap stempel, timbangan digital, dokumen transaksi dan uang tunai,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan pelaku MI telah menjalankan praktik penipuan ini sejak 2021. Dengan modus menyepuh logam perak agar menyerupai emas, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.
“Semua perhiasan diproses di tokonya. Jenisnya beragam, mulai dari cincin, kalung, liontin, gelang hingga anting,” kata Yohn.
Yohn mengungkapkan, hingga saat ini sudah empat orang korban yang melapor, dan diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah seiring penyidikan yang berlangsung.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 263 dan atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, masing-masing ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Yohn mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli perhiasan emas, terutama di toko tidak resmi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage