Kejagung Periksa Helmi Hasan Terkait Dugaan Kebocoran PAD Bengkulu
KLIKWARTAKU — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, untuk alasan efektivitas dan efisiensi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengatakan Helmi Hasan dimintai keterangan terkait perannya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023. Ia diperiksa untuk mendalami potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, terutama terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemeriksaan berlangsung di gedung Bundar Kejagung untuk efektif dan efisien,” kata Ristianti , Rabu 30 Juli 2025.
Dalam perkara itu, lanjut Ristianti, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka. Salah satunya adalah mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi. Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono, Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan dan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra.
“Dugaan korupsi berawal dari pengalihan status lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu dari HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” ucapnya.
Anang mengungkapkan, belakangan, SHGB tersebut digunakan sebagai jaminan kredit oleh pihak ketiga ke empat bank berbeda sejak tahun 2004. Namun kredit tersebut bermasalah dan menunggak, menyebabkan kerugian negara yang hingga kini masih didalami penyidik.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage