140 Ribu Rekening Bank Dibekukan, Jangan Sampai Anda Selanjutnya: Ini yang Harus Dilakukan
KLIK WARTAKU – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memicu perdebatan usai mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini menargetkan lebih dari 140 ribu rekening dengan saldo mencapai Rp428,6 miliar yang mengendap lebih dari satu dekade.
PPATK berdalih langkah ini diambil untuk menutup celah kejahatan keuangan. Data investigasi menunjukkan banyak rekening tidur dimanfaatkan untuk mencuci uang hasil korupsi, transaksi narkotika, hingga jual beli rekening ilegal.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: apakah langkah ekstrem ini akan benar-benar melindungi hak nasabah, atau justru menimbulkan masalah baru bagi pemilik rekening sah yang terlambat melakukan verifikasi?
Lebih jauh, PPATK juga mengungkap fakta mengejutkan: lebih dari 10 juta rekening bansos menganggur selama tiga tahun dengan dana Rp2,1 triliun, dan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah berstatus dormant dengan dana Rp500 miliar.
“Rekening tak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia,” tegas PPATK.
Kritikus menilai, tanpa edukasi publik yang masif, kebijakan ini berpotensi membuat masyarakat panik, terutama nasabah kecil yang khawatir akses mereka ke dana pribadi terganggu.
Kini semua mata tertuju pada bank-bank besar untuk memastikan proses verifikasi dan pengaktifan kembali rekening berjalan cepat dan tidak mempersulit nasabah, KYC, CDD.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage