Kasus Haji Khusus di Kalbar Memanas, Oknum Kemenag Diduga Intervensi Korban
KLIKWARTAKU — Ketua Tim Penasihat Hukum korban penipuan Haji Khusus (Haji Plus), Bayu Sukmadiansyah, melayangkan surat keberatan resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, terkait dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenag terhadap kliennya.
Tindakan tersebut terjadi ditengah proses persidangan kasus penipuan Haji Plus yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan terdakwa, Asep Jamaludin alias Jimi selaku Direktur Utama PT. ALFATH Tour dan Travel.
Menurut Bayu, intimidasi dilakukan melalui pesan pribadi yang dikirim kepada kliennya beberapa waktu lalu.
“Assalamualaikum Bu, ada nomor anak Ibu nda? Pak Asep ngajak ketemuan. Apa bisa Bu? Masalah ini jangan Ibu sampaikan ke Pak Bayu. Ini internal kita aja. Saya mau bantu Ibu ini supaya cepat beres,” kata Bayu membacakan isi pesan singkat oknum Kemenag Kalbar kepada kliennya, Selasa 29 Juli 2025.
Bayu mengecam keras isi pesan tersebut. Menurut dia, tindakan itu merupakan bentuk intervensi dan pelecehan terhadap profesi advokat. Apalagi, si pengirim pesan mengetahui dengan jelas bahwa korban sudah menunjuk kuasa hukum secara sah.
“Tindakan oknum PNS Kemenag Kalbar ini tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum,” tegasnya.
Bayu mengungkapkan, sebelum menunjuk kuasa hukum, para korban terlebih dahulu meminta bantuan langsung dari pejabat Kemenag, termasuk kepada Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Ahmad Mubasyir. Yang bersangkutan sendiri hadir dalam sidang pada 15 Juli 2025 lalu di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, tidak ada pendampingan atau langkah konkret dari pihak Kemenag.
“Ironis sekali. Ketika korban datang baik-baik, tidak ada tindakan. Tapi saat perkara dibawa ke ranah hukum dan kami dampingi secara profesional, justru muncul tekanan agar tidak dilibatkan kuasa hukum. Ini mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hukum,” ucap Bayu.
Lebih lanjut, Bayu menyoroti tidak adanya tindakan nyata dari Kemenag Kalbar dalam menangani kasus tersebut, termasuk terkait fakta bahwa izin operasional PT Alfath Tour dan Travel telah kembali diterbitkan, meskipun perusahaan tersebut sedang dalam proses hukum terkait penipuan.
“Setidaknya 30 orang jamaah, seluruhnya warga Kalimantan Barat, menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, belum ada bentuk perlindungan, pendampingan, atau tanggung jawab yang diberikan oleh Kemenag Kalbar terhadap para korban,” terang Bayu.
Bayu menyatakan, atas dugaan tindakan intimidasi tersebut, ia sudah resmi melayangkan surat keberetan ke Kemenag Kalbar dengan tembusan ke berbagai lembaga termasuk kepada Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag, Ombudsman RI, Komisi VIII DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin atas tindakan oknum ASN Kemenag Kalbar atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta intimidasi terhadap kliennya,” pinta Bayu.
Ketua Tim Humas dan Data Informasi Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Aspari Ismail, mengatakan terkait surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum korban ke Kemenag Kalbar, dirinya sampai saat ini belum mendapat langsung surat tersebut, sehingga ia belum dapat memberikan tanggapan.
“Nanti akan saya koordinasikan dengan pimpinan terkait surat keberatannya,” kata Aspari ketika dihubungi Klikwartaku.com.
Sebelumnya, Pasangan suami istri asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yakni Nurhaini dan Sudirman gagal ke tanah suci Mekah, meski telah membayar biaya keberangkatan sebesar Rp230 juta. Mereka diduga ditipu oleh agen keberangkatan.
Kasus dugaan penipuan itu pun secara resmi sudah dilaporkan korban ke Polda Kalbar, pada Jumat 18 Juli 2025 dengan terlapornya yakni Direktur PT Alfath Tour dan Travel Jakarta berinsial AJ alias Jimi dan seorang perwakilan travel di Kalimantan Barat berinsial SU. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage