klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Beras Reject Dijual Harga Premium, Distributor Pekanbaru Jadi Tersangka

Beras Reject Dijual Harga Premium, Distributor Pekanbaru Jadi Tersangka

FOTO: ChatGPT bilang: Petugas Polda Riau menunjukkan barang bukti karung beras SPHP yang dioplos saat merilis kasus pengoplosan 9 ton beras oleh tersangka R di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Minggu 27 Juli 2025. Tersangka digiring petugas dalam kondisi tangan diborgol. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang distributor berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan sekitar sembilan ton beras reject di Jalan Sail, Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan pengungkapan kasus intu mencerminkan komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Menurutnya, pengoplosan beras ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

“Presiden sudah menegaskan pentingnya menjaga ekosistem ketahanan pangan karena semuanya dibiayai oleh uang rakyat, mulai dari subsidi pupuk hingga irigasi. Saat ada pelaku yang serakah merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” kata Herry, Minggu 27 Juli 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka R dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf e dan f serta pasal 9 ayat 1 huruf d dan h Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Modus tersangka yakni adalah mengisi ulang karung beras SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan. Beras itu kemudian ditimbang dan dijahit ulang menggunakan mesin jahit sebelum dijual ke pasaran dengan harga premium,” kata Ade.

Ade menerangkan, penggerebekan dilakukan tim Subdit I Ditreskrimsus di toko beras milik tersangka, pada Kamis 24 Juli 2025. Di lokasi ditemukan sejumlah karung beras dengan label premium yang ternyata berisi beras kualitas rendah.

“Beras yang diklaim berasal dari Bukittinggi ternyata dari Pelalawan, dan kualitasnya jauh di bawah standar,” ungkap Ade.

Ade menerangkan, adapun barang bukti yang disita antara lain 79 karung beras SPHP lima kilogram berisi beras oplosan, empat karung bermerek lain berisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit dan mangkuk.

“Diperkirakan total beras oplosan yang diamankan mencapai delapan hingga sembilan ton. Hingga kini, penyidik masih melakukan perhitungan lebih rinci dan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas Ade. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan