klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Edarkan Obat Berbahaya, Pria di Pabedilan Cirebon Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Berbahaya, Pria di Pabedilan Cirebon Ditangkap Polisi

FOTO: Seorang pria berinisial YH alias N (54), warga Kabupaten Cirebon, diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon beserta barang bukti puluhan paket obat keras berbahaya berbagai jenis yang siap edar, Kamis 25 Juli 2025. Pelaku ditangkap di rumahnya saat penggerebekan oleh petugas. (Foto Humas Polresta Cirebon)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang pria berinisial YH alias N (54) atas dugaan pengedaran obat keras berbahaya tanpa izin edar. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan di rumahnya di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda,”kata Sumarni, dalam keterangannya pada Jumat 25 Juli 2025.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, lanjut Sumarni, pihakya menyita sejumlah barang bukti berupa 509 butir obat keras berbagai jenis, yakni 62 butir Trihexypenidyl, lima butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP dan 27 butir obat warna putih bertuliskan Y.

“Selain obat keras, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp312.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan, serta satu unit telepon genggam dan SIM card yang digunakan untuk transaksi.,” ucapnya.

Sumarni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan akibat perbuatannya dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” tegas Sumarni.

Sumarni mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras tanpa resep dokter.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman. Jangan mengonsumsi obat sembarangan dan segera laporkan jika mengetahui peredaran obat-obatan ilegal,” pungkasnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan