klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Kaltim Bongkar Peredaran Beras Palsu Bermerek Premium

Polda Kaltim Bongkar Peredaran Beras Palsu Bermerek Premium

FOTO: Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama jajaran memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran beras bermerek “Rambutan” dan “Mawar Sejati” yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasan, di Mapolda Kaltim, Jumat 25 Juli 2025. Puluhan karung beras disita sebagai barang bukti dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen. (Foto Humas Polda Kaltim)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik perdagangan beras yang tidak sesuai dengan mutu yang tertera di kemasannya. Ratusan karung beras disita.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R.

Yulianto menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor, pada 4 Juli 2025, konsumen R yang memiliki rumah makan membeli masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut seberat 5 kg dari perusahaan berinisial CV SD di Balikpapan Selatan.

Namun, lanjut dia, setelah dimasak, beras tersebut terasa berbeda dan tidak sesuai klaim mutu premium. Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pengecekan ke website resmi Badan Pangan Nasional, di mana kedua merek tersebut ternyata tidak terdaftar.

“Pada 19 Juli 2025 pemilik usaha resmi melaporkan kasus beras ini ke Polda Kaltim,” kata Yulianto, saat konferensi pers, Jumat 25 Juli 2025.

Yulianto menjelaskan, dari laporan tersebut, Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dilakukan penyitaan masing-masing satu karung beras dari dua merek, serta sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan serupa.

“Kami juga sudah mengantongi hasil uji laboratorium yang memperkuat bukti bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan mutu yang tercantum di label,” terangnya.

Yulianto mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengamankan MA, yang diketahui berperan sebagai orang yang memperdagangkan beras bermerek ‘Mawar Sejati Premium’ dan ‘Rambutan Premium’ yang ternyata tidak memenuhi standar kualitas beras premium.

Dia menyatakan, pelaku melanggar ketentuan hukum karena memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan label, sehingga merugikan konsumen. Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf e atau f Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yulianto mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan, terutama yang mengklaim sebagai produk premium. Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu.

“Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang dalam distribusi bahan pangan,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan