Dua Pria Ditangkap Saat Curi 445 Telur Penyu di Paloh
KLIKWARTAKU — Dua orang pelaku pencurian ratusan telur penyu di kawasan konservasi alam Paloh, Kabupaten Sambas berhasil ditangkap polisi. Rabu 23 Juli 2025.
Kedua pelaku yakni TG (45) dan WS (34). Dari keduanya polisi menyita barang bukti 445 butir telur penyu siap jual.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan konservasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, lanjut Rahmad, kedua pelaku yang saat itu melintasi penyeberangan Sungai Sumpit menggunakan sepeda motor sambil membawa karung pupuk yang berisi telur penyu berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 445 butir telur penyu yang rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Paloh,” kata Rahmad, Jumat 25 Juli 2025.
Saat ini, lanjut Rahmad, kedua pelaku telah ditahan di Mako Polres Sambas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa telur penyu telah ditanam kembali di lokasi konservasi untuk mendukung upaya penetasan alami,” ucap Rahmad.
Rahmad menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 40A ayat 1 huruf g juncto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi serta menindak tegas pelanggaran terhadap konservasi alam,” pungkas Rahmad.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage