klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

Ilustrasi dibuat oleh ChatGPT.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan itu merupakan bagian dari pengusutan yang lebih luas terkait proyek digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan perangkat keras dan layanan digital, termasuk Google Cloud dan Chromebook.

“Program ini sebelumnya diberikan sebagai bagian dari bantuan pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19,” kata Asep, Jumat 25 Juli 2025.

Asep menerangkan, program kuota internet gratis yang dimaksud disalurkan Kemendikbudristek selama masa pandemi, dengan tahap pertama dimulai pada 22 sampai dengan 24 September 2020. Paket bantuan tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

“Proses penyelidikan terus berjalan secara intensif. Semua aspek, mulai dari perencanaan hingga realisasi penggunaan dana, akan didalami oleh penyidik,” ucap Asep.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yang terkait pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021) dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021). ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan