Razia Lalu Lintas di Landak: 14 Pengendara Ditilang, 25 Ditegur
KLIKWARTAKU — Belasan pengendara motor ditilang dan 25 lainnya mendapat surat teguran saat Operasi Patuh Kapuas 2025 digelar oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Landak di depan kafe Fantastic, Jalan Raya Pemuda, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, pada Jumat 25 Juli 2025.
Ps. Kasat Lantas Polres Landak sekaligus Kapusdalopres Ops Patuh Kapuas 2025, Iptu Budi Ristanto, mengatakan saat pelaksanaan razia dilakukan, sebanyak 25 pengendara diberikan surat teguran dam 14 lainnya dikenakan sanksi tilang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” kata Budi.
Budi menerangkan, pada hari-hari pertama pelaksanaan operasi patuh, puluhan pengendara juga terjaring razia akibat pelanggaran lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak memakai pelindung kepala standar SNI, pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara yang kedapatan menggunakan gawai saat berkendara.
“Operasi ini merupakan upaya untuk menertibkan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kami menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas,” ucap Budi.
Budi menyatakan, operasi bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk meningkatkan keselamat masyarakat saat berkendara. Menghindari razia dengan memutar balik secara mendadak bukanlah tindakan yang harus dilakukan karena itu membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi pengendara. Harapannya, masyarakat lebih sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage