Penipuan Kontrakan Fiktif, 77 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp4,1 Miliar
KLIKWARTAKU — Dua orang pelaku penipuan dengan modus kontrakan fiktif, yakni K dan Y berhasil ditangkap petugas dari Polres Metro Bekasi Kota. Sebanyak 77 orang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp4,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan kedua pelaku yakni K ditangkap di wilayah Cilacap, sedangkan rekannya Y ditangkap di Kota Bekasi.
Kusumo menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, kejahatan yang dilakukan keduanya berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulo Gede, RT 04 RW 11, Jakasampurna, Bekasi Barat.
“Setelah berhasil menarik minat korban, pelaku mengajak mereka untuk melihat langsung lokasi yang dijanjikan, bahkan menunjukkan Girik Letter C sebagai bukti kepemilikan,” kata Kusumo, Jumat 25 Juli 2025.
Kusumo menerangkan, setelah berhasil meyakinkan korban, kedua pelaku meminta membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp60 juta hingga Rp70 juta. Namun setelah pembayaran, pelaku beralasan kontrakan sudah terisi dan meminta korban bersabar.
“Setelah tidak ada kejelasan, para korban akhirnya melapor ke kepolisian,” ucapnya.
Lebih parahnya, lanjut dia, rumah dan tanah yang ditawarkan ternyata bukan milik para pelaku, melainkan milik kakak kandung dari pelaku K, yang tidak mengetahui bahwa asetnya digunakan untuk aksi penipuan. Kini, rumah kontrakan tersebut telah dihancurkan oleh sang pemilik untuk mencegah korban baru.
“Kami mencatat ada 77 korban dari 28 laporan yang masuk. Total kerugian korban mencapai Rp4,1 miliar,” ungkap Kusumo.
Dari hasil penyelidikan, Kusumo menambahkan, pelaku K menerima bagian terbesar dari hasil kejahatan, sementara pelaku Y hanya mendapatkan imbalan karena membantu promosi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli kendaraan bermotor dan barang konsumtif lainnya.
“Kami saat ini sedang menyita aset yang dibeli dengan uang hasil penipuan,” terangnya.
Kusumo menyatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage