klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Karhutla Meluas, KLH Jatuhkan Sanksi pada Lima Perusahaan di Riau

Karhutla Meluas, KLH Jatuhkan Sanksi pada Lima Perusahaan di Riau

FOTO: Lahan sawit yang terbakar di Riau disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Dokumentasi Humas KLH)

KLIKWARTAKU —Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar.

“Tidak ada alasan pembiaran. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Rizal, Jumat 25 Juli 2025.

Rizal mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, tim Gakkum mendeteksi titik panas (hotspot) di area konsesi perusahaan. Tindak lanjutnya, telah dilakukan penyegelan dan penghentian operasional perusahaan-perusahaan tersebut.

Rizal menyatakan, empat perusahaan kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah disegel antara lain PT Adei Crumb Rubber yang terpantau terdapat lima hotspot (tingkat kepercayaan sedang), PT Multi Gambut Industri, lima hotspot (tingkat kepercayaan sedang), PT Tunggal Mitra Plantatio, dua hotspot (tingkat kepercayaan sedang) dan PT Sumatera Riang Lestari, 13 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)

Sementara itu, lanjut Rizal, PT Jatim Jaya Perkasa, operator pabrik kelapa sawit, terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan mengungkap bahwa cerobong pabrik tersebut menyebabkan pencemaran udara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Gakkum pun menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik tersebut.

“Empat perusahaan akan dikenai sanksi administratif dan penyegelan lokasi, sedangkan satu pabrik akan dikenai sanksi administrasi dan penghentian kegiatan operasional. Proses investigasi masih berlangsung untuk mendalami bukti tambahan guna penegakan hukum lebih lanjut,” terangnya.

Rizal menegaskan bahwa seluruh instrumen hukum—pidana, perdata, maupun administrasi akan digunakan untuk memastikan pemegang izin bertanggung jawab penuh atas pencegahan karhutla.

Rizal mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan serta implementasi sistem pencegahan karhutla. Hal itu mencakup pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, dan patroli terpadu secara konsisten.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar tidak ada kelalaian dari pihak perusahaan,” pungkasnya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan