13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Vietnam Disita Petugas Bea Cukai
KLIKWARTAKU — Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado berhasil menggagalkan upaya impor ilegal 13,2 juta batang rokok bermerek “BROS PREMIUM” asal Vietnam.
Selain tak mengantongi izin, rokok tersebut diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena menggunakan merek milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang, mengatakan penindakan dilakukan di gudang berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara, pada 4 Juli 2025 . Dalam operasi tersebut ditemukan 1.320 karton rokok atau setara 13,2 juta batang dengan nilai estimasi mencapai Rp1,78 miliar.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya dalam aspek fiskal, tetapi juga sebagai pelindung hak kekayaan intelektual yang sah,” kata Erwin, Jumat 25 Juli 2025.
Erwin menyatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penegahan Sementara Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI. Terkait temuan ini, PT TDS selaku pemilik sah merek “BROS PREMIUM” telah mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku, termasuk soal hak cipta dan merek dagang. Jangan ada yang mencoba-coba melanggar, karena negara hadir dan akan bertindak tegas,” tegas Erwin. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage