klikwartaku.com
Beranda Nasional Wakil Ketua DPR Dorong Dialog soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi WNI Indonesia ke AS

Wakil Ketua DPR Dorong Dialog soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi WNI Indonesia ke AS

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

KLKWARTAKU – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi I DPR segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Isu ini mencuat dalam kesepakatan mengenai penurunan tarif impor menjadi 19 persen.

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR belum dapat mengambil sikap resmi sebelum memperoleh penjelasan yang jelas dari pemerintah. Ia mendorong Komisi I untuk segera melakukan komunikasi, bahkan jika diperlukan selama masa reses.

“Kami telah meminta kepada Komisi I untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah, bahkan jika harus dilakukan selama masa reses,” ujar Dasco.

Ia menekankan pentingnya klarifikasi dari kementerian atau lembaga terkait agar persoalan transfer data ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Penting agar informasi yang disampaikan mengenai data pribadi ini lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di publik,” lanjutnya.

Hingga saat ini, pimpinan DPR mengaku belum bersikap resmi terkait polemik transfer data tersebut. Wakil Ketua DPR Dasco menegaskan bahwa penilaian DPR akan didasarkan pada hasil pembicaraan teknis yang sedang berjalan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam setiap kerja sama internasional. “Saya yakin pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU PDP. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Sarmuji.

Sarmuji juga mengutip pernyataan resmi Gedung Putih yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat akan tunduk pada hukum Indonesia dalam proses pemindahan data pribadi. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan berarti penyerahan data secara bebas, melainkan penguatan kerangka hukum yang jelas untuk lalu lintas data antarnegara.

“Transfer data akan dilakukan secara selektif, sah, dan di bawah pengawasan penuh otoritas Indonesia,” tambahnya.

Sarmuji menjelaskan bahwa kesepakatan dengan AS saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan teknis dan belum mencapai keputusan final. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman.

“Isu data pribadi adalah hal yang sangat sensitif. Pemerintah perlu memberikan informasi yang lebih detail dan terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Sarmuji.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama transfer data lintas negara bukanlah hal baru dan sudah menjadi praktik umum di negara-negara maju seperti anggota G7. Langkah ini, menurutnya, justru memberikan perlindungan hukum bagi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan teknologi Amerika Serikat.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan