klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Ketapang Predator Anak di Ketapang Ditangkap, Korban Masih 11 Tahun

Predator Anak di Ketapang Ditangkap, Korban Masih 11 Tahun

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU– Polisi bergerak cepat mengamankan pria berinisial ZA (29), warga Kabupaten Kayong Utara, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun. ZA ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 20 Juli 2025.

Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan sebelum ditangkap, pihaknya menerima laporan keluarga korban mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Ryan, pihaknya melakukan penyelidikan, mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Kemudian setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, penyidik telah menetapkan ZA sebagai tersangka.

“Kasus pencabulan ini terungkap, setelah korban yang masih berusia 11 tahun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya. Cerita itu lalu disampaikan kepada orangtunya,” kata Ryan.

Ryan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku adalah abang angkat korban. Yang bersangkutan mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi cabulnya sejak 2022 dan terakhir terjadi pada 5 Juli 2025 di indekostnya di Kecamatan Delta Pawan.

““Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan lalu merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun,” terang Ryan.

Ryan menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, serta membangun komunikasi yang baik agar anak berani bercerita jika mengalami hal yang mencurigakan,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan