klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Delapan Orang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Delapan Orang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

FOTO: Penyidik Kejaksaan Agung menggiring sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex usai penetapan dan penahanan di Gedung Bundar, Jakarta, Senin 21 Juli 2025. (Dokumentasi Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin 21 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023 yang bertanggung jawab atas keuangan perusahaan, menandatangani permohonan kredit menggunakan invoice fiktif, serta menggunakan dana kredit untuk melunasi utang MTN, bukan untuk modal kerja. BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI 2019–2022 berperan memutus pemberian kredit tanpa meneliti kewajiban MTN PT Sritex yang jatuh tempo di BRI dan memberikan kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan meski debitur tidak layak.

Selain itu, lanjut Anang, tersangka lainnya yakni PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI 2015–2021 berperan memutus kredit tanpa mempertimbangkan kewajiban MTN PT Sritex, serta menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan. YR, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 2019–Maret 2025, berperan menyetujui penambahan plafon kredit Rp350 miliar kepada PT Sritex meski mengetahui adanya kredit existing Rp200 miliar yang tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Sritex.

BR, Senior Executive Vice President PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 2019–2023, berperan memutus kredit Rp200 miliar tanpa evaluasi akurasi laporan keuangan dan hanya berdasarkan keyakinan PT Sritex sebagai perusahaan terbuka meski mengalami penurunan produksi dan peningkatan kewajiban. SP, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2014–2023 berperan menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex meski kewajiban perusahaan lebih besar dari aset yang dimiliki tanpa verifikasi laporan keuangan audited.

PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2017–2020, menyetujui kredit berisiko tanpa verifikasi laporan keuangan audited PT Sritex dan SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2018–2020, yidak memastikan analisa risiko dilakukan dengan baik dan menandatangani usulan kredit tanpa verifikasi laporan keuangan audited.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 25 Oktober 2024 juncto nomor 27a tanggal 23 Maret 2025. Delapan orang tersangka berasal dari pihak PT Sritex serta pejabat di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,” kata Anang, saat konferensi pers.

Anang mengungkapkan, akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh ketiga bank tersebut kepada PT Sritex, negara dirugikan kurang lebih Rp1,08 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Anang.

Anang menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka satu tersangka lainnya yakni YR dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

“Penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan