Menko PMK: Sekolah Unggulan adalah Amanat Undang-Undang
KLIKWARTAKU – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pendirian sekolah unggulan merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak, termasuk mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun lebih dari itu, Undang-Undang juga menyebutkan bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus,” ujar Pratikno.
Ia menjelaskan bahwa sekolah berasrama dengan kurikulum internasional seperti International Baccalaureate (IB) Diploma merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat tersebut. Model pendidikan ini dinilai mampu mencetak generasi Indonesia yang sehat, berkarakter kuat, unggul secara akademik, dan memiliki daya saing global.
“Sekolah seperti ini merupakan perpaduan antara nasionalisme dan globalisme. Mengakar kuat, menjulang tinggi. Kita ingin anak-anak Indonesia mampu memperjuangkan kepentingan nasional di tengah dunia yang sangat kompetitif,” tegas Guru Besar FISIP UGM itu.
Menko PMK juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam mempercepat terwujudnya sekolah-sekolah unggulan. Ia menyebut bahwa kedua sekolah yang diresmikan hari ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Sekolah Unggul Garuda, salah satu inisiatif prioritas dalam kerangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diusung Presiden Prabowo.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam membangun sistem pendidikan yang unggul. Kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan, mulai dari dunia usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat,” ujarnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage