Polisi Ringkus Alfi, WNA PNG Pelaku Curanmor di Jayapura
KLIKWARTAKU — GM alias Alfi, warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini ditangkap polisi di kawasan perbatasan Indonesia – Papua Nugini di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Sabtu 19 Juli 2025.
Pria berusia 36 tahun itu, ditangkap karena terlibat kasus pencurian motor.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kapolsek Muara Tami, AKP Zakarudin membenarkan penangkapan tersebut.
“GM ini target operasi tim opsnal reskrim Polres Jayapura dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor),” kata Zakarudin, kemarin.
Zakarudin menerangkan, pelaku berhasil dibekuk berkat komunikasi dan kerja sama yang solid antara Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura. Setelah interogasi pelaku mengaku motor hasil kejahatan ia sembunyikan di Kampung Wutung.
“Kami lalu berkoordinasi dengan warga setempat untuk membantu mengambil motor tersebut,” ucap Zakarudin.
Selain motor, lanjut Zakarudin, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yakni tas samping warna hitam, uang tunai PNG sebanyak 30 Kina, satu lembar STNK atas nama Hamdani Irwainsyah, buku servis motor dan dua unit gawai.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami diserahkan diserahkan ke tim resmob Polres Jayapura untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage