klikwartaku.com
Beranda Nasional KKP Jemput Bola Agar Izin Pemanfaatan Pulau Kecil Sesuai Aturan

KKP Jemput Bola Agar Izin Pemanfaatan Pulau Kecil Sesuai Aturan

Izin pemanfaatan pulau kecil

KLIKWARTAKU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, menyelenggarakan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam mendorong tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Dengan terselenggaranya gerai perizinan ini, kami berharap upaya memperkuat tata kelola pulau-pulau kecil dapat terus diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Indonesia, demi mewujudkan laut yang sehat, ekonomi yang kuat, serta kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, di Jakarta.

Gerai ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses legalitas usaha, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung dari 16 Juni hingga 4 Juli 2025 tersebut, berhasil melibatkan 517 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil di tiga lokasi, yaitu Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, dan Pulau Nusa Ceningan. Dari total tersebut, KKP berhasil mendampingi 109 pelaku usaha, dengan 65 di antaranya sudah memulai proses perizinan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk lebih mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Penida. Melalui gerai ini, KKP memfasilitasi proses pendaftaran izin, verifikasi administrasi, dan pengecekan lapangan secara langsung. “Langkah ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan pulau-pulau kecil berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan tertib aturan,” ujar Ahmad Aris.

Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Konservasi UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali, I Ketut Merta, mengapresiasi langkah KKP yang mempermudah proses perizinan. “Gerai perizinan ini mempermudah pelaku usaha, sekaligus mendukung kami di daerah untuk menata aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil agar lebih tertib. Harapannya, pariwisata bahari Bali dapat berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” katanya.

Salah satu pelaku usaha wisata di Nusa Ceningan, Jennifer Rusna, mengungkapkan bahwa sebelum adanya gerai perizinan, mereka merasa bingung mengenai prosedur izin.

“Dengan adanya gerai ini, prosesnya jadi lebih jelas. Kami dibantu untuk mendaftar OSS, diverifikasi, dan diberi petunjuk tentang dokumen yang perlu dilengkapi. Ini membuat status usaha kami lebih aman dan legal,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi biru, yang bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian ekosistem pesisir.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan