klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KKP Hentikan Aktivitas Galian Pasir Pulau Citlim yang Beroperasi Tanpa Izin

KKP Hentikan Aktivitas Galian Pasir Pulau Citlim yang Beroperasi Tanpa Izin

FOTO: Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. (Dokumentasi Humas PSDKP)

KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu 19 Juli 2025.

Penghentian sementara tambang pasir itu disaksikan oleh pihak perusahaan PT Jeni Prima Sukses dan Kepala Desa Buluh. Jacky, Direktur PT Jeni Prima Sukses.

Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan tambang pasir tersebut beroperasi tanpa mengantongi surat rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Kami dari KKP, Ditjen PSDKP berada di Pulau Citlim saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di pulau ini,” kata Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho.

Ipunk menerangkan, tambang pasir tersebut telah beroperasi sejak 2019. Berdasarkan aturan, pulau dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi dikategorikan sebagai pulau kecil dan wajib memiliki rekomendasi dari KKP. Pulau Citlim sendiri memiliki luas sekitar 23 kilometer persegi.

“Aktivitas tambang di Pulau Citlim ini belum ada rekomendasi untuk melakukan pengelolaan makanya kami hadir. KKP hadir untuk menghentikan sementara,” ucap Ipunk.

Selain melanggar izin, lanjut Ipunk, aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim juga mendapat pengaduan dari masyarakat setempat. Saat hujan, lumpur dari lokasi galian masuk ke laut dan dikhawatirkan menutupi terumbu karang sehingga dapat merusak ekosistem perairan di sekitarnya.

Ipunk menyatakan, dengan penghentian sementara itu, KKP mewajibkan perusahaan pengelola untuk mengurus rekomendasi pemanfaatan pulau kecil sesuai ketentuan. Karena kegiatan yang selama ini dilakukan telah melanggarPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 30 tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta lampiran I Permen KP nomor 10 tahun 2024 dan Permen KP nomor 10 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan sekitarnya.

“Tim dari Pangkalan PSDKP Batam dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) juga akan melakukan pemeriksaan guna mengetahui kerugian akibat aktivitas tambang tersebut,” pungkas Ipunk. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan