klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ahli Digital Forensik Bongkar Percakapan Penjualan Sisik Trenggiling Terdakwa DL

Ahli Digital Forensik Bongkar Percakapan Penjualan Sisik Trenggiling Terdakwa DL

FOTO: Pengadilan Negeri (PN) Sanggau kembali menggelar sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa DL, pada Kamis 17 Juli 2025. 

KLIKWARTAKU — Pengadilan Negeri (PN) Sanggau kembali menggelar sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa DL, pada Kamis 17 Juli 2025.  Sidang kesembilan itu menghadirkan saksi kunci dan ahli digital forensik untuk memperkuat pembuktian atas dugaan keterlibatan terdakwa dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Erslan Abdillah, dengan hakim anggota Muhammad Nur Hafizh dan Dandi Narendra Putra, menghadirkan Ufi, perwakilan dari komunitas konservasi satwa dan tumbuhan, sebagai saksi pertama.

Dalam kesaksiannya, Ufi memaparkan kronologi awal pengungkapan kasus jika awalnya pihaknya menerima aduan melalui call center mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga perdagangan sisik trenggiling.

Menindaklanjuti aduan tersebut, lanjut Ufi, timnya berkoordinasi dengan Polres Sanggau kemudian melakukan penggerebekan di rumah DL. Di lokasi, mereka menemukan lima karung putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat diperkirakan lebih dari 100 kilogram.

“Dalam karung-karung tersebut ternyata benar adalah sisik trenggiling,” kata Ufi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan ketersangan saksi, JPU kemudian menunjukkan foto-foto tempat kejadian perkara yang menampilkan tumpukan karung berisi sisik trenggiling, barang yang dilarang untuk diperdagangkan berdasarkan Undang undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Setelah mendengarkan keterangan dan memeriksa saksi Ufi, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan Haryo Pradityo, ahli digital forensik yang telah menangani lebih dari 90 kasus terkait kejahatan tumbuhan dan satwa liar.

Haryo mengungkapkan, hasil analisis terhadap barang bukti berupa ponsel Realme C31 milik DL, ditemukan pembicaraan terkait jual beli sisik trenggiling. Bahkan sebagian data yang sempat dihapus terdakwa berhasil dipulihkan.

Dalam temuan tersebut, lanjut Haryo, terungkap nama kontak yang menarik perhatian, yakni “Bos Maria Stg.” Haryo menjelaskan kepada Jaksa bahwa kontak tersebut telah saling memblokir dengan terdakwa DL, sehingga data percakapan terlihat tidak biasa.

Haryo juga mengungkap upaya kamuflase yang dilakukan DL dengan menggunakan istilah “kerupuk,” “keripik,” dan “sisik” sebagai kode untuk menyebut sisik trenggiling dalam percakapan WhatsApp-nya.

Tim kuasa hukum terdakwa DL sempat menyoal keabsahan prosedur forensik tersebut, namun seluruh pertanyaan berhasil dijawab dengan detail dan ilmiah oleh Haryo.

Kesaksian ahli digital forensik menambah bobot pembuktian dugaan keterlibatan DL dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi. Bukti-bukti digital yang dihadirkan dalam persidangan diyakini akan memperkuat konstruksi hukum kasus yang mendapat sorotan luas dari publik dan pegiat konservasi lingkungan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan