KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp2,5 Miliar dalam Kasus PT Taspen
KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif antara PT Taspen (Persero) dengan PT Insight Investments Management (IIM) senilai Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto, serta Karyawan BUMN di PT Taspen, Mala Alfiyah Ningsih, pada Jumat 18 Juli 2025.
“Mereka yang diperiksa ini adalah saksi kunci,” kata Budi.
Budi menerangkan, dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami poin-poin kesepakatan investasi yang diputuskan oleh PT Taspen sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. Dan menggali lebih jauh peran para pihak dalam proses pengambilan keputusan investasi tersebut.
Dalam perkara itu, Budi menambahkan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Penyidik juga sudah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Antonius Kosasih di salah satu bank swasta dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa logam mulia seberat 150 gram serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai total Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
KPK menduga, para tersangka melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage